JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengapresiasi upaya perusahaan industri yang tetap berkomitmen untuk berproduksi dengan mengutamakan penerapan protokol kesehatan.
“Dengan tetap beroperasi,sektor industri bisa memberikan kontribusi terhadap ekonomi nasional, terlebih dalam kondisi yang kurang menguntungkan saat ini,” ungkapnya dilansir dari laman Kemenperin, Senin (1/6/2020).
Baca Juga: 5 Fase New Normal di Sektor Perdagangan
Kementerian Perindustrian tengah menyusun pedoman selanjutnya mengenai pelaksanaan aktivitas industri dengan mengutamakan penerapan protokol kesehatan, terutama setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di berbagai daerah mulai dikurangi.
“Kami akan menyusun pedoman yang dirangkum dari surat-surat edaran Menteri Perindustrian yang sudah dikeluarkan selama pandemi serta berdasarkan keputusan terbaru dari Menteri Kesehatan yang kami lihat sangat komprehensif,” jelasnya.
Baca Juga: Skenario New Normal dalam Pelatihan Kartu Prakerja
Kemenperin juga telah mengeluarkan aturan-aturan berupa Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Perusahaan yang masih beroperasi dalam masa PSBB perlu memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) sesuai Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Industri dalam Masa Kedaruratan Covid-19.
Follow Berita Okezone di Google News