Baca juga: Berlaku 1 Juli 2020, Jual Beli Online Kena Pajak 10%
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, penarikan PPN terhadap perusahaan digital tersebut dilakukan agar tercipta keadilan (level playing field) bagi perusahaan yang tercatat sebagai subjek pajak dan selama ini taat membayar pajak ke pemerintah.
Menurut dia, pemungutan PPN dilakukan untuk semua produk yang dikonsumsi, baik barang dan jasa yang diperjualbelikan di Indonesia. "Baik yang diproduksi dalam negeri maupun yang berasal dari dalam negeri," ujarnya.
(Fakhri Rezy)