Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mulai 6 Juni, Tarif Tol Pandaan-Malang Seksi V Pakis-Malang Resmi Berlaku

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 04 Juni 2020 |17:39 WIB
Mulai 6 Juni, Tarif Tol Pandaan-Malang Seksi V Pakis-Malang Resmi Berlaku
Tol Padaan-Malang (Foto: PUPR)
A
A
A

JAKARTA - Terhitung mulai hari Sabtu, 6 Juni 2020 pukul 00.00 WIB, tarif untuk Jalan Tol Pandaan Malang Seksi V (Pakis-Malang) sepanjang 3,113 km resmi diberlakukan. Ruas tersebut telah diuji coba pengoperasian tanpa tarif tol sejak 7 April 2020.

Tujuan uji coba itu untuk memberikan sosialisasi yang lebih optimal kepada masyarakat hingga tarif tol diberlakukan, di mana besaran tarif tol sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 330/KPTS/M/2020 Tanggal 6 April 2020.

Direktur Utama PT Jasamarga Pandaan Malang Agus Purnomo menjelaskan, periode sosialiasi memang diberlakukan cukup panjang karena adanya pandemi Covid-19 serta memperhatikan dampak ekonomi masyarakat akibat pandemi tersebut.

 Lewat jalan tol

"Namun dengan telah berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Malang Raya dan sekitarnya pada tanggal 31 Mei lalu dan tidak ada perpanjangan masa PSBB, serta dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan penanganan Covid-19, maka tarif tol Ruas Pakis-Malang Seksi V diberlakukan mulai Sabtu dini hari, tanggal 6 Juni 2020, pukul 00.00 WIB," ungkap Agus dalam keterangan persnya, Kamis (4/6/2020).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement