Baca Juga: Ada Tapera, Bagaimana Nasib Tabungan PNS di Taperum?
Adi menjelaskan, peserta Tapera bisa mengajukan permohonan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan bunga yang murah. Namun, hanya peserta dengan kriteria tertentu yang bisa mengajukan.
“Peserta berhak mengajukan manfaat pembiayaan perumahan dengan bunga murah untuk membeli rumah menggunakan skema KPR berdasarkan kriteria yang tercantum dalam PP Penyelenggaraan Tapera,” katanya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.