JAKARTA - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menjelaskan, program Tapera diharapkan dapat mengatasi permasalahan kekurangan rumah (backlog) perumahan. Sebagaimana diketahui, masalah defisit perumahan ini disebabkan oleh ketidakseimbangan kebutuhan dan pasokan, utamanya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Baca Juga: Peserta Tapera Bisa Ajukan KPR dengan Bunga Murah
“Tapera juga diharapakan bisa menjadi faktor pendorong bergeliatnya sektor perumahan,” kata Komisioner BP Tapera Adi Setianto dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6/2020).
Pada akhirnya, lanjut dia, program Tapera akan mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia melalui multiplier-effect dari pembangunan perumahan dan penciptaan lapangan kerja.
“Program Tapera juga diharapkan akan mendorong peningkatan inklusi keuangan khususnya pada sektor Pasar Modal,” ucapnya.
Baca Juga: Ada Tapera, Bagaimana Nasib Tabungan PNS di Taperum?
Adi menjelaskan, peserta Tapera bisa mengajukan permohonan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan bunga yang murah. Namun, hanya peserta dengan kriteria tertentu yang bisa mengajukan.
“Peserta berhak mengajukan manfaat pembiayaan perumahan dengan bunga murah untuk membeli rumah menggunakan skema KPR berdasarkan kriteria yang tercantum dalam PP Penyelenggaraan Tapera,” katanya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.