JAKARTA - Pemerintah dinilai harus mempertimbangkan beberapa hal sebelum menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Salah satu yang wajib dipertimbangkan adalah pengelolaan dana tapera melalui manajer investasi.
CEO Indonesia Property Watch Ali Tranghanda mengatakan, Tapera seharusnya lebih sebagai nirlaba dan tidak diperlukan manager investasi dalam pengelolaan dananya. Pasalnya, biaya yang dikeluarkan untuk manager investasi, biaya karyawan, biaya operasional dan lain-lain membuat beban biaya tinggi.
Baca Juga: Iuran Tapera Berpotensi Jadi Beban Baru Pengusaha
“Ini akan membebani pemerintah atau nantinya lebih berorientasi komersial,” dalam keterangannya, Kamis (4/6/2020).
Penunjukkan manager investasi sebagai pengelola dana Tapera selain biaya yang ada juga mempunyai risiko kerugian. Bila hasil kelola merugi maka berdasarkan UU Pasar Modal, manager investasi tidak bisa disalahkan karena kerugian investasi.