Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dana Tapera Dikelola Manajer Investasi, Aman?

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 04 Juni 2020 |11:55 WIB
Dana Tapera Dikelola Manajer Investasi, Aman?
Pemerintah Terbitkan PP No.25 Tahun 2020 tentang Tapera. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah dinilai harus mempertimbangkan beberapa hal sebelum menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Salah satu yang wajib dipertimbangkan adalah pengelolaan dana tapera melalui manajer investasi.

CEO Indonesia Property Watch Ali Tranghanda mengatakan, Tapera seharusnya lebih sebagai nirlaba dan tidak diperlukan manager investasi dalam pengelolaan dananya. Pasalnya, biaya yang dikeluarkan untuk manager investasi, biaya karyawan, biaya operasional dan lain-lain membuat beban biaya tinggi.

Baca Juga: Iuran Tapera Berpotensi Jadi Beban Baru Pengusaha

“Ini akan membebani pemerintah atau nantinya lebih berorientasi komersial,” dalam keterangannya, Kamis (4/6/2020).

Penunjukkan manager investasi sebagai pengelola dana Tapera selain biaya yang ada juga mempunyai risiko kerugian. Bila hasil kelola merugi maka berdasarkan UU Pasar Modal, manager investasi tidak bisa disalahkan karena kerugian investasi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement