JAKARTA - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto selaku ASEAN Economic Minister (AEM) menekankan perlunya penguatan kerja sama antara ASEAN, Tiongkok, Jepang, dan Korea untuk memulihkan kondisi ekonomi akibat pandemic covid-19. Hal itu ditekankan Mendag Agus saat menghadiri The Special ASEAN Plus Three Economic Ministers’ (AEM+3) Virtual Conference Meeting on covid-19 Responses.
“Perlu adanya penguatan kerja sama antara ASEAN, RRT, Jepang,dan Korea untuk memulihkan kondisi ekonomi saat ini. Selain itu, kerja sama ini juga diharapkan dapat memperkuat ketahanan dan keberlanjutan perekonomian di kawasan ASEAN Plus Three di masa yang akan datang,” ujar Mendag Agus dilansir dari laman Kemendag, Jumat (5/6/2020).
Baca Juga: Presiden Jokowi: Semua Negara Berlomba Ingin Jadi Pemenang dalam Pemulihan Ekonomi
Menurut Mendag Agus, pertemuan yang digelar secara virtual tersebut bertujuan saling tukar informasi membahas upaya menghadapi dampak covid-19 dan mengoperasionalisasikan instruksi para Kepala Negara/Pemerintahan dalam pertemuan Special ASEAN Plus Three Summit on covid-19pada April lalu.
“Kunci mengatasi dampak pandemi secara efektif adalah dengan mempererat kerja sama dan kolaborasi di level bilateral, regional, maupun global. Kerja sama regional dapat ditingkatkan lebih luas lagi guna menangani tantangan saat ini dan mempersiapkan diri menghadapi era pasca pandemi,” kata Mendag Agus.
Mendag menuturkan, pertemuan ini mengesahkan “ASEAN Plus Three Economic Ministers’ Joint Statement on Mitigating the Economic Impact of the Covid-19 Pandemic” yang memuat sejumlah langkah kerja sama ekonomi antara Negara-negara ASEAN Plus Three dalam menghadapi covid-19.
Pertama, menjaga perdagangan dan investasi tetap terbuka serta memfasilitasi aktivitas perdagangan untuk memperkuat rantai pasok regional (regional value chain/RVC)dan menjaga ketersediaan arus barang-barang dan jasa yang esensial. Kedua, mendorong upaya mengatasi hambatan-hambatan nontarif. Ketiga, memfasilitasi pergerakan orang dalam rangka bisnis melalui penyusunan pedoman di tingkat nasional dan bersifat sukarela, sesuai dengan kepentingan dan ketentuan nasional, serta tidak bertentangan dengan upaya penanganan penyebaran virus.