Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kriteria PNS yang Masih Kerja dari Rumah

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 05 Juni 2020 |17:01 WIB
Kriteria PNS yang Masih Kerja dari Rumah
New Normal PNS di Tengah Covid-19. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Tak Cair Bulan Ini

Selain itu, daerah yang masih menetapkan PSBB, agar menugaskan pegawai untuk bekerja dari rumah namun tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan.

Sementara bagi yang bekerja di sektor strategis, untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah minimum pegawai serta mengutamakan protokol kesehatan.

Menurutnya, ketentuan tersebut sudah dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement