Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Masyarakat Umum Bisa Naik Kereta Luar Biasa, Apa Saja Syaratnya?

Fadel Prayoga , Jurnalis-Senin, 08 Juni 2020 |10:11 WIB
Masyarakat Umum Bisa Naik Kereta Luar Biasa, Apa Saja Syaratnya?
Penumpang Kereta (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperpanjang operasi Kereta Api Luar Biasa (KLB) hingga 11 Juni 2020. Di mana mulai 8 Juni 2020, masyarakat umum sudah diperbolehkan menggunakan KLB tersebut.

Perpanjangan KLB ini juga menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub No KA.202/B-291/DJKA/20 tanggal 5 Juni 2020 tentang Rekomendasi untuk Perpanjangan Masa Pengoperasian KLB serta habisnya masa berlaku Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 7 Juni 2020.

“Mulai 8 hingga 11 Juni, layanan KLB dapat digunakan seluruh masyarakat dengan melengkapi syarat-syarat tertentu,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (8/6/2020).

Baca Juga: KAI Wajibkan Penumpang KLB Memiliki SIKM

Untuk membeli tiket KLB, calon penumpang tetap diharuskan bebas dari Covid-19 dengan menunjukkan hasil PCR Test atau Rapid Test yang negatif dan masih berlaku.

“Petugas di stasiun akan memeriksa seluruh kelengkapan dokumen calon penumpang sebelum diizinkan membeli tiket. Tujuannya untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui pengoperasian KLB,” tegas Joni.

Khusus bagi calon penumpang yang akan menggunakan KLB dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta. Penjualan tiket hanya dilakukan di stasiun keberangkatan mulai h-2 keberangkatan dan tidak dapat diwakilkan.

Pada saat keberangkatan, penumpang tetap harus bermasker, dalam kondisi sehat (tidak flu, tidak demam, tidak batuk), dan suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.

“Jika tidak memenuhi persyaratan tersebut, penumpang dilarang menggunakan KLB,” ujar Joni.

Baca Juga: KAI Perpanjang Operasi Kereta Luar Biasa Hingga 7 Juni 2020

Joni menegaskan, perpanjangan operasi KLB ini merupakan bentuk komitmen KAI untuk tetap melayani mobilitas masyarakat ditengah pandemi Covid-19.

“Kami harap masyarakat dapat terbantu dengan adanya perjalanan KLB. Layanan KLB ini juga terus kami evaluasi pengoperasiannya,” jelas Joni.

Pemberangkatan Kereta Api Luar Biasa Sepi Penumpang

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement