Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Masyarakat Umum Bisa Naik Kereta Luar Biasa, Apa Saja Syaratnya?

Fadel Prayoga , Jurnalis-Senin, 08 Juni 2020 |10:11 WIB
Masyarakat Umum Bisa Naik Kereta Luar Biasa, Apa Saja Syaratnya?
Penumpang Kereta (Foto: Okezone)
A
A
A

Dalam hal operasional KLB, KAI masih tetap mengoperasikan 6 perjalanan KLB yang melayani 3 rute yaitu Gambir – Surabaya Pasarturi Lintas Selatan pp, Gambir – Surabaya Pasarturi Lintas Utara pp, dan Bandung – Surabaya Pasar Turi pp.

Perjalanan KLB dari arah Surabaya hanya akan beroperasi setiap tanggal ganjil, dan KLB dari arah Jakarta dan Bandung akan beroperasi setiap tanggal genap.

Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 pula, KAI membatasi kapasitas angkut dengan menjual hanya 50% tempat duduk dari kapasitas kereta; membuat tanda batas antre dan marka pada tempat duduk di stasiun dan kereta untuk menerapkan physical distancing; menyediakan alat pengukur suhu badan, ruang isolasi, pos kesehatan, hand sanitizer, wastafel portable di stasiun; rutin membersihkan fasilitas penumpang dengan disinfektan; dan berbagai langkah pencegahan lainnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement