JAKARTA – Tapera adalah program tabungan perumahan rakyat yang dibuat pemerintah dengan harapan para pekerja bisa memiliki rumah. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2020, Tapera akan memotong gaji pekerja hingga 3%.
Baca juga: Ada Tapera, Bagaimana Nasib Tabungan PNS di Taperum?
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pihaknya setuju dengan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dia menilai program ini sangat positif untuk kaum buruh dan masyarakat, agar mereka memiliki kesempatan untuk bisa memiliki rumah.
“Perumahan adalah hak dasar rakyat, seperti halnya hak atas kesehatan, pendidikan, dan air bersih,” kata Said Iqbal, dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/6/2020).
Baca juga: Peserta Tapera Bisa Ajukan KPR dengan Bunga Murah
Hanya saja, buruh meminta iuran yang dibebankan kepada buruh lebih kecil dari yang ditetapkan oleh pemerintah. Jika di dalam PP No 25 Tahun 2020 besarnya simpanan yang ditanggung buruh adalah 2,5% dan pengusaha 0,5%, KSPI meminta agar direvisi. Sehingga buruh cukup membayar 0,5% dan pengusaha membayar 2,5%.
“Iuran Tapera jangan memberatkan buruh,” kata dia.
Selain itu, KSPI mengusulkan bunga angsuran harus disubsidi oleh negara, sehingga bunga angsuran menjadi 0%. Selanjutnya, untuk lamanya angsuran diperpanjang menjadi minimal 30 tahun, agar harganya lebih murah.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)