Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji Dipotong demi Iuran Tapera, Buruh Ingin Rumah Bukan Tabungan

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 08 Juni 2020 |12:50 WIB
Gaji Dipotong demi Iuran Tapera, Buruh Ingin Rumah Bukan Tabungan
Pemerintah Terbitkan PP Tabungan Perumahan Rakyat. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

Sebagai informasi, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan mulai beroperasi pada 2021. Nantinya, program yang mengambil iuran dari pemotongan gaji pekerja ini memiliki syarat menjadi peserta yakni pekerja berpenghasilan maksimal Rp12 juta.

Besaran simpanan Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji/upah dan ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement