Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji Dipotong 3%, Iuran Tapera Jadi Tabungan Wajib

Fadel Prayoga , Jurnalis-Senin, 08 Juni 2020 |13:52 WIB
Gaji Dipotong 3%, Iuran Tapera Jadi Tabungan Wajib
Tapera (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) merupakan program pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) supaya bisa mengakses kredit kepemilikan rumah (KPR). Program ini dilaksanakan oleh Kementerian PUPR.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan bahwa pemerintah telah merilis PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera pada 20 Mei 2020 lalu.

Baca Juga: Gaji Dipotong demi Iuran Tapera, Buruh Ingin Rumah Bukan Tabungan 

Dengan adanya aturan tersebut, tugas menghimpun dana akan diserahkan bertahap selama 7 tahun kepada Tapera untuk segera dilakukan pengadaan perumahan rakyat dengan mengumpulkan tabungan wajib berprinsip gotong royong dari segmen pekerja. Hal ini karena pendanaannya tidak bisa hanya mengandalkan dari APBN yang terbatas.

"APBN itu terbatas, tetapi Tapera adalah gotong royong, bentuknya tabungan wajib. Yang dimaksud dengan gotong royong artinya, yang bisa memanfaatkan adalah masyarakat tertentu, tidak semua peserta," jelasnya seperti dilansir laman resmi Kemenkeu, Jakarta, Senin (8/6/2020).

Baca Juga: Mengenal Tapera, Iuran Baru yang Potong Gaji 3% 

Komisioner Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Adi Setianto mengatakan bahwa Tapera disiapkan untuk menghimpun dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta.

"BP Tapera, kami diamanatkan Undang-Undang untuk menghimpun dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau, khususnya mewujudkan mimpi rumah pertama," jelasnya. Ia menambahkan bahwa pengadaan rumah juga termasuk jaminan sosial.

Selain itu, Tapera akan menargetkan layanan di luar segmen ASN eks Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) sekitar 13 juta peserta di tahun 2024.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement