JAKARTA - Pemerintah menaikan pajak ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sebesar USD5 per ton. Hal ini menuai tanggapan yang beragam dari pelaku usaha.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Pada Kementerian Keuangan, pemerintah menyatakan bahwa perubahan tarif itu efektif mulai berlaku hari ini atau 1 Juni 2020.
Baca juga: Harga Referensi CPO Turun 10,42%
Terkait hal itu Ekonom Institute For Development of Economics and Finance (Indef), Andry Satrio Nugroho menyebut kenaikan pungutan ekspor ini atau kurang relevan dan perlu hati-hati. Pasalnya hal itu bisa menekan permintaan CPO secara global.
Bahkan, lanjut dia, kondisi industri juga belum cukup stabil. Namun CPO sepanjang tahun lalu telah menikmati berbagai relaksasi yang diberikan pemerintah.