Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat dan Ketentuan Naik Kereta Jarak Jauh, Jangan Lupa Surat Rapid Test

Fadel Prayoga , Jurnalis-Rabu, 10 Juni 2020 |16:15 WIB
Syarat dan Ketentuan Naik Kereta Jarak Jauh, Jangan Lupa Surat Rapid Test
Kereta Api Jarak Jauh Kembali Dioerasikan di Tengah Pandemi. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Maqin menambahkan, dengan dioperasikannya 37 KA ini, maka per 12 Juni KAI baru mengoperasikan total 113 KA atau baru 21% dari total 532 KA reguler. Adapun rincian KA yang dioperasikan terdiri dari 14 KA Jarak Jauh dan 99 KA Lokal.

“KAI baru menjalankan sebagian perjalanan KA Reguler dengan pertimbangan penerapan PSBB di berbagai wilayah serta permintaan dari masyarakat. Pengoperasian kembali KA reguler ini akan terus kami evaluasi perkembangannya,” ujar Maqin.

Untuk informasi lebih lanjut terkait perjalanan kembali KA Reguler, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di (021)121, email [email protected], atau media sosial KAI121.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement