JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengoperasikan KA Jarak Jauh dan KA Lokal, mulai 12 Juni 2020. Bagi penumpang yang ingin menggunakan transportasi berbasis rel ini, harap memperhatikan ketentuan protokol pencegahan Covid-19.
Direktur Niaga KAI Maqin U Norhadi menerangkan, khusus untuk perjalanan KA Jarak Jauh penumpang diharuskan mengenakan Face Shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan. Calon penumpang KA Jarak Jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020.
Baca Juga:Â Rute KA Jarak Jauh Beroperasi 12 Juni, Cek di Sini
“Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding,” ujarnya, dalam keterangan KAI, Rabu (10/6/2020).
Adapun ketentuan lain yang harus disiapkan penumpang, di antaranya menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
Baca Juga:Â Pengumuman, Kereta Jarak Jauh Kembali Beroperasi Mulai 12 Juni
Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test. Dan mengunduh serta mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.
Selain itu, khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
Secara umum, setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
“Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh,” tambah Maqin.