Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penumpang Pesawat Maksimal 70%, Kemenhub: Mengacu Ketentuan Penerbangan Internasional

Fadel Prayoga , Jurnalis-Kamis, 11 Juni 2020 |12:19 WIB
Penumpang Pesawat Maksimal 70%, Kemenhub: Mengacu Ketentuan Penerbangan Internasional
Kapasitas Penumpang Pesawat Dibatasi. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Baca Juga: Batas Angkut Penumpang Pesawat hingga 70%, Menhub: Jaga Bisnis Maskapai

"Jadi, pertimbangan yang jadi perhatian utama adalah untuk menjaga bisnis maskapai dan upaya menggairahkan kembali pariwisata Indonesia. Di mana pariwisata adalah salah satu ujung tombak ekonomi Indonesia," ujar dia, beberapa waktu lalu.

Dia menegaskan bahwa Permenhub No 41 Tahun 2020 ini merupakan upaya Kemenhub agar bisa memberikan dorongan atau stimulus pariwisata. Selain itu, bisnis penerbangan juga menjadi pertimbangan.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement