JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.05/2020 tentang Penempatan Dana Pada Bank Peserta atau Bank Jangkar. PMK ini sebagai tindak lanjut program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Apalagi, Keputusan Bersama Menteri Keuangan (Menkeu) dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (Ketua DK OJK) nomor 265/KMK.010/2020 dan nomor SKB-1/D.01/2020 tentang Koordinasi Pelaksanaan Penempatan Dana dan Pemberian Subsidi Bunga Dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional telah ditandatangani pada 28 Mei 2020.
Baca Juga: Debitur UMKM Akan Dapat Subsidi Bunga, Ini Cara dan Syaratnya
Adapun koordinasi dan pemberian informasi dalam rangka pelaksanaan penetapan Bank Peserta dilakukan sebagai berikut seperti dilansir keterangan resmi Kemenkeu dan OJK, Jakarta, Kamis (11/6/2020).
Pertama, Kemenkeu akan menyampaikan permintaan informasi kepada OJK mengenai bank yang dapat menjadi Bank Peserta dengan kriteria sebagaimana tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020.
Baca Juga: Pemulihan Ekonomi Nasional, Sri Mulyani-Bos OJK Sepakat Beri Subsidi Bunga dan Penempatan Dana
Kedua, OJK akan menyampaikan informasi mengenai bank yang telah memenuhi kriteria menjadi Bank Peserta kepada Kemenkeu, yang sekaligus berfungsi sebagai persetujuan dari OJK, dalam waktu paling lima lima hari kerja setelah permintaan informasi diterima oleh OJK.
Ketiga, Menteri Keuangan akan menetapkan Bank Peserta berdasarkan informasi dan persetujuan dari OJK.