Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berlaku Juli, DJP Baru Tarik Pajak Netflix dan Spotify di Agustus

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 16 Juni 2020 |19:45 WIB
Berlaku Juli, DJP Baru Tarik Pajak Netflix dan Spotify di Agustus
Netflix (reuters)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan memastikan akan tetap menarik pajak kepada perusahaan digital seperti Netflix hingga Spotify. Mengingat perusahaan tersebut mengambil keuntungan di Indonesia meskipun berkantor di luar negeri.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan, pihaknya baru akan menunjuk pelaku usaha yang akan menjadi pemungut pajak elektronik tersebut di Juli 2020.Sebab pada Juli mendatang otoritas pajak juga baru akan menetapkan kriteria pelaku usaha yang wajib menjadi pemungut PPN produk digital.

 Baca juga; Perpajakan Alami Kontraksi, Penerimaan Bea Cukai Masih Positif

"Secara prinsip kami melaksanakan PMK dan kita sedang bikin aturan mainnya untuk menunjuk wajib pajak luar negeri. Dan harapan kami Juli besok ada PMSE (pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik) luar negeri yang bisa kita tunjuk pungut PPN," ujarnya dalam telekonferensi, Selasa (16/6/2020).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement