Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berlaku Juli, DJP Baru Tarik Pajak Netflix dan Spotify di Agustus

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 16 Juni 2020 |19:45 WIB
Berlaku Juli, DJP Baru Tarik Pajak Netflix dan Spotify di Agustus
Netflix (reuters)
A
A
A

Suryo Utomo menambahkan, setelah penunjukan tersebut barulah para pelaku usaha penyedia produk dan jasa elektronik tersebut bisa memungut pajak. Diperkirakan penarikan pajak ini akan dilkukan pada Agustus 2020.

 Baca juga: Pemerintah Diminta Longgarkan Pajak untuk Seluruh Sektor Usaha di Tengah Pandemi

"Jadi mulai Juli kami harap sudah mulai ada yang ditunjuk proses. Sampai saat ini kami diskusi dengan para PMSE di luar negeri, mulai pungut, menyetor atas PPN yang dipungutnya atas transaksi barang dan jasa di luar pabean dan Agustus mereka harapannya sudah bisa memungut," kata Suryo.

Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan aturan mengenai penarikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi produk ataupun jasa digital dari luar negeri mulai 1 Juli mendatang. Adapun contoh produk atau jasa digital impor tersebut seperti Netflix, Zoom, hingga Spotify.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement