Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Diminta Longgarkan Pajak untuk Seluruh Sektor Usaha di Tengah Pandemi

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 29 Mei 2020 |12:50 WIB
Pemerintah Diminta Longgarkan Pajak untuk Seluruh Sektor Usaha di Tengah Pandemi
Membayar pajak (Foto: Pixabay)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Ajib Hamdani mengatakan, jika semua usaha terdampak pandemi Covid-19 secara total sekitar empat bulan, idealnya pemerintah menyiapkan dana sekitar Rp6 triliun hingga Rp 70 triliun. Karena penerimaan pajak PPh 21 dan 22 impor pada 2019 totalnya sekitar Rp 200 triliun.

"Pemberian insentif pajak merupakan langkah positif pemerintah untuk mendorong perekonomian. Insentif kebijakan nonfiskal akan berdampak positif untuk menormalisasi membantu ekspor impor yang sedang melandai di dalam negeri," ujar Ajib dalam keterangan persnya, Jumat (29/5/2020).

 pajak

Secara umum, Ajib mengatakan, kebijakan ini sangat tepat kepada dunia usaha untuk memberikan ruang arus kas dan membantu likuiditas perusahaan. "Pemerintah seharusnya melonggarkan perpajakan untuk seluruh sektor usaha dan tidak hanya terbatas sektor manufaktur."


Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement