Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Grab PHK 360 Karyawan, Ini Besaran Pesangon yang Diterima

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 18 Juni 2020 |10:51 WIB
Grab PHK 360 Karyawan, Ini Besaran Pesangon yang Diterima
Karyawan di PHK (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Baca Juga: Kawal Grab di Persidangan, Intip Gaya Nyentrik Hotman Paris Datangi KPPU

Grab juga memberikan pertanggungan asuransi kesehatan hingga akhir tahun ini melalui asuransi kesehatan yang ada, atau pemberian dana tunai yang setara sehingga pekerja yang di PHK mendapatkan ketenangan pikiran dalam melalui masa yang tidak pasti ini.

“Kami mengerti berita ini akan menimbulkan kecemasan pada diri Anda tetapi perlu diketahui bahwa keputusan ini bukan merupakan keputusan yang mudah. Kami telah mencoba segala kemungkinan untuk menghindari hal ini terjadi,” ungkapnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement