Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Grab PHK 360 Karyawan, Ini Besaran Pesangon yang Diterima

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 18 Juni 2020 |10:51 WIB
Grab PHK 360 Karyawan, Ini Besaran Pesangon yang Diterima
Karyawan di PHK (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Grab melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK terhadap 360 karyawannya karena bisnisnya terkena dampak pandemi covid-19. Kendati demikian, pihak Grab memastikan karyawan yang di PHK mendapatkan pesangon.

Dalam suratnya kepada karyawan, CEO dan Co-Founder Grab Anthony Tan mengatakan, pembayaran pesangon berupa gaji setengah bulan untuk setiap 6 bulan masa kerja atau berdasarkan peraturan setempat.

Baca Juga: Grab Raih Suntikan Modal Rp12,84 Triliun

“Akan dipilih jumlah yang lebih besar,” kata dia dalam surat tersebut.

Kemudian, karyawan yang di PHK juga mendapat pembayaran setara dengan sekitar 1,5 bulan gaji di atas pembayaran pesangon sebagai bantuan tambahan selama krisis covid-19 ini dan bonus untuk pekerjaan yang dilakukan pada tahun 2020.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement