Pihaknya juga akan meminimalisir perpajakan yang tidak adil, mengembangkan platform nasional logistik, pemanfaatan big data dalam menarik kewajiban perpajakan.
"Kami belum bisa menerapkan ekstentifikasi dan intentifikasi di saat pandemi ini. Pemerintah justru akan melanjutkan beberapa stimulus atau insentif kepada dunia usaha di 2021, salah satunya penurunan tarif PPh Badan," jelas dia.
Baca Juga: New Normal, Sri Mulyani Cari Pajak Baru
Dia juga menambahkan dengan strategi ini, pemerintah memasang asumsi penerimaan perpajakan di kisaran 2,5% sampai 10,5%.
"Kami berharap 2021 punya 2 skenario, kita mempelajari ketidakpastian sehingga batas bawah kita taruh di 2,5% dan batas atasnya 10,5%," pungkas dia.
(Dani Jumadil Akhir)