JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mencatat sebanyak 389.546 wajib pajak yang menagihkan insentif fiskal untuk menghadapi dampak pandemi virus corona atau Covid-19.
Menurut Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Ihsan Priyawibawa dari jumlah jumlah itu, 93% tercatat telah disetujui untuk bisa memanfaatkan insentif fiskal tersebut, baik berupa pengurangan maupun tidak dipungutnya pajak mereka.
Baca Juga: Pertama Kali, Penerimaan Perpajakan Diprediksi Minus 9,2% di 2020
"Itu setara 360.818 wajib pajak dari berbagai sektor usaha. Lalu yang ditolak antara lain disebabkan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), atau sektor usahanya tidak memenuhi kriteria PMK atau dia belum sampaikan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan 2018," ujar dia pada telekonferensi, Kamis (25/6/2020).
Kemudian, lanjut dia dari jumlah tersebut, mayoritas wajib pajak yang memanfaatkan insentif fiskal rileksasi pengenaan pajak berasal dari sektor perdagangan yakni mencapai 190.230, diikuti sektor industri sebanyak 49.378 wajib pajak.