Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menaker Minta Perusahaan Sediakan Tempat Tinggal Layak bagi Pekerja

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 25 Juni 2020 |15:10 WIB
   Menaker Minta Perusahaan Sediakan Tempat Tinggal Layak bagi Pekerja
Rumah (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan mendorong perusahaan agar menyediakan fasilitas kesejahteraan bagi pekerjanya. Salah satu fasilitas kesejahteraan tersebut berupa pemenuhan kebutuhan pekerja atas tempat tinggal yang layak huni dan sehat melalui penyediaan asrama/mess/perumahan.

“Perusahaan juga dapat memberikan bantuan sewa/kontrak rumah bagi pekerja dengan sistem pinjaman dan besaran yang disepakati, tentunya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan,” kata Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (25/6/2020).

Baca Juga: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Korban PHK tapi 3 Kali Tak Lolos Kartu Prakerja 

Di samping itu, kata Menaker, Kemnaker juga melakukan sosialisasi dan penyebarluasan informasi kepada stakeholder tentang program-program penyediaan perumahan bagi pekerja kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), serta melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Menaker mengatakan, pekerja/buruh mempunyai peranan yang sangat penting dalam proses produksi barang dan jasa, serta merupakan salah satu tulang punggung ekonomi nasional.

Baca Juga: Tak Patuhi Aturan New Normal, PNS Bisa Dipecat 

“Jika pekerja/buruh terpenuhi kebutuhan dasarnya, di antaranya tempat tinggal, maka hal ini akan mendorong peningkatan produktivitas,” jelas Menaker.

Namun, katanya, kebutuhan dasar, seperti papan yang layak bagi pekerja/buruh belum sepenuhnya terpenuhi. Kondisi saat ini masih banyak pekerja/buruh yang belum memiliki rumah.

Oleh karena itu, agar terpenuhi kehidupan yang layak bagi pekerja/buruh, pemerintah tidak semata-mata melakukan perbaikan di bidang pengupahan dan jaminan sosial, namun juga harus meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh melalui program perumahan pekerja/buruh, fasilitasi bantuan transportasi murah bagi pekerja/buruh dan penumbuhkembangan koperasi perusahaan.

“Pemerintah melakukan berbagai upaya agar pekerja kita dapat terpenuhi kebutuhan dasarnya, salah satunya terkait hunian ataupun tempat tinggal,” ujarnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement