JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik dari yang sebelumnya berakhir 30 Juni 2020 menjadi 15 Juli 2020. Kebijakan ini mencermati perkembangan Covid-19 terkini.
Baca Juga: Sofyan Djalil Marah Warga Dimintai Rp82 Juta demi Sertifikat Tanah
Dengan demikian jadwal kegiatan operasional dimaksud terhitung setelah tanggal 30 Juni 2020 hingga 15 Juli 2020 tetap mengacu kepada siaran pers BI No.22/24/DKom tanggal 24 Maret 2020.
"Perpanjangan kebijakan memerhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat, serta hasil koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan pelaku industri keuangan," kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (26/6/2020).