JAKARTA - Masyarakat dihebohkan dengar kabar adanya permainan harga tiket pesawat yang dilakukan tujuh maskapai di Indonesia. Hal tersebut diungkap Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Garuda dan Lion Air pun mengomentari soal putusan KPPU yang menyebut adanya pelanggaran penetapan harga tiket pesawat. Lion Air mengklaim tidak pernah bekerjasama dan menentukan dengan pihak lain di luar perusahaan.
Okezone pun merangkum fakta-fakta terkait tujuh maskapai yang disebut melakukan pelanggaran penetapan harga tiket pesawat, Sabtu (27/6/2020):
1. 7 Maskapai yang Langgar Aturan Tiket Pesawat
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan tujuh maskapai lokal melanggar penetapan harga tiket pesawat. Ketujuh maskapai tersebutm PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.
Maskapai-maskapai ini terjerat pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 soal persaingan usaha. KPPU menilai perusahaan melakukan perjanjian yang berujung pada tingginya harga tiket pesawat.
2. Penjelasan Lion Air
Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan, Lion Air Group tetap menjual harga tiket pesawat sesuai dengan aturan regulator yang berlaku yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
“Dalam hal ini tidak melebihi ketentuan tarif batas atas (TBA) dan tidak melebihi tarif batas bawah (TBB),” tegas Danang.
Dalam penentuan harga jual tiket pesawat udara kelas ekonomi dalam negeri, Lion Air Group juga tidak pernah bekerjasama dan menentukan dengan pihak lain (di luar perusahaan).
3. Garuda Hormati Putusan KPPU
PT Garuda Indonesia (Persero) menjadi salah satu maskapai yang disebutkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pelanggaran Undang Undang Persaingan Usaha No 5 Tahun 1999 pada. Perseroan pun sepenuhnya menghormati proses hukum yang telah berjalan, di mana ada tujuh maskapai penerbangan di Indonesia.
“Perlu kiranya kami sampaikan bahwa putusan KPPU tersebut merupakan tindak lanjut dari penelitian dan pemeriksaan KPPU terhadap sejumlah maskapai penerbangan nasional, termasuk Garuda Indonesia Group pada 2019 lalu,” tutur Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra.