Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bukan Kartel, Sederet Fakta 7 Maskapai Mempermainkan Harga Tiket Pesawat

Giri Hartomo , Jurnalis-Sabtu, 27 Juni 2020 |08:13 WIB
Bukan Kartel, Sederet Fakta 7 Maskapai Mempermainkan Harga Tiket Pesawat
KPPU Sebut 7 Maskapai Langgar Aturan Tiket Pesawat. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

4. Ini Bukan Kartel Tiket Pesawat

Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih menjelaskan majelis komisi menilai bahwa concerted action sebagai bentuk meeting of minds di antara para terlapor, tidak memenuhi unsur perjanjian di Pasal 11. Hal ini mengingat bahwa, berdasarkan Peraturan Komisi Nomor 04 Tahun 2010, unsur perjanjian di pasal tersebut membutuhkan berbagai hal seperti adanya konspirasi di antara beberapa pelaku usah, keterlibatan para senior eksekutif perusahaan yang menghadiri pertemuan-pertemuan dan membuat keputusan.

Kemudian penggunaan asosiasi untuk menutupi kegiatan, price fixing atau penetapan harga dengan cara alokasi konsumen atau pembagian wilayah atau alokasi produksi. Selanjutnya adanya ancaman atau sanksi bagi anggota yang melanggar perjanjian, adanya distribusi informasi kepada seluruh pelaku usaha terlibat atau adanya mekanisme kompensasi dari pelaku usaha yang produksinya lebih besar atau melebihi kuota terhadap mereka yang produksinya kecil atau mereka yang diminta untuk menghentikan kegiatan usahanya.

"Majelis tidak sah meyakinkan (bahwa maskapai melanggar) pasal 11," ujarnya.

Artinya, tidak ada kartel tiket pesawat yang dilakukan oleh ketujuh maskapai tersebut.

5. Kemenhub Evaluasi Aturan Tiket Pesawat

Kementerian Perhubungan akan segera mengevaluasi ketentuan tarif batas bawah dan tarif batas atas tiket pesawat. Evaluasi itu dilakukan terkai keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan adanya pelanggaran mengenai penetapan harga tiket pesawat.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menerangkan, untuk menentukan tarif baru, ada banyak faktor yang akan dievaluasi ulang. Evaluasi juga akan dilakukan secara menyeluruh karena ada banyak parameter yang dijadikan acuan untuk menentukan tarif batas tiket pesawat.

"Terkait tarif batas atas dan bawah terus terang kami akan melihat semua evaluasi dulu, karena ada banyak parameter seperti bahan bakar, gaji kru, juga semua parameter untuk jadi evaluasi," ujarnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement