Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPK Akan Laporkan Benny Tjokro ke Mabes Polri

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 29 Juni 2020 |12:48 WIB
BPK Akan Laporkan Benny Tjokro ke Mabes Polri
BPK Laporkan Benny Tjokrosaputro ke Bareskrim (Foto: Okezone)
A
A
A

"Dengan kerangka tersebut menjadi lucu apabila dikatakan BPK, ketua atau wakil ketua melindungi pihak tertentu karena BPK hitung Perhitungan Kerugian Negara (PKN), setelah konstruksi perbuatan hukumnya jelas dan tersangkanya ditetapkan Kejaksaaan, dibuat gelar perkara, baru dihitung kerugian negara," ungkap dia.

Baca Juga: Terkait Kasus Jiwasraya, BEI: Investor Tak Perlu Khawatir Kehilangan Uang 

Dia juga memastikan akan terus mendukung upaya kejaksaan untuk mengungkap seterang-terangnya pihak-pihak yang terlibat dan memiliki niat jahat dalam kasus yang dianggapnya sangat besar dan sistematis ini.

"Apabila niat jahatnya kan wewenang aparat penegak hukum, dari situ kami rilis perhitungan kerugian negara dan pihak-pihak yang terlibat. Jadi tak ada istilah-istilah melindungi, tak ada itu," pungkas dia.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement