"Dengan kerangka tersebut menjadi lucu apabila dikatakan BPK, ketua atau wakil ketua melindungi pihak tertentu karena BPK hitung Perhitungan Kerugian Negara (PKN), setelah konstruksi perbuatan hukumnya jelas dan tersangkanya ditetapkan Kejaksaaan, dibuat gelar perkara, baru dihitung kerugian negara," ungkap dia.
Baca Juga: Terkait Kasus Jiwasraya, BEI: Investor Tak Perlu Khawatir Kehilangan Uang
Dia juga memastikan akan terus mendukung upaya kejaksaan untuk mengungkap seterang-terangnya pihak-pihak yang terlibat dan memiliki niat jahat dalam kasus yang dianggapnya sangat besar dan sistematis ini.
"Apabila niat jahatnya kan wewenang aparat penegak hukum, dari situ kami rilis perhitungan kerugian negara dan pihak-pihak yang terlibat. Jadi tak ada istilah-istilah melindungi, tak ada itu," pungkas dia.
(Dani Jumadil Akhir)