JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melaporkan terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya,Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut terkait dengan tudingan Benny Tjokro terhadap lembaga audit yang disinyalir melindungi Grup Bakrie milik Aburizal Bakrie.
"Jadi setelah konferensi pers ini kami akan secara resmi mengadukan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Benny Tjokro terkait dengan pencemaran nama baik ke Bareskrim Mabes Polri," kata Ketua BPK Agung Firman di Jakarta, Senin (29/6/2020).
Baca Juga: Kasus Jiwasraya, OJK Lakukan Reformasi Sektor Keuangan
Dia menjelaskan, proses audit khususnya yang berupa audit investigasi dilakukan BPK setelah Kejaksaan Agung melakukan proses konstruksi hukum, ditetapkannya tersangka, digelarnya perkara, hingga disajikannya bukti terkait adanya niatan jahat dari tersangka.