Baca juga: Netflix hingga Spotify Boleh Bayar Pajak Pakai Dolar AS
Yang menjadi permasalahan adalah, costumer Indonesia harus menyetorkan sendiri PPN sebesar 10%-nya. Oleh karena itu pemerintah ingin memperbaiki agar nantinya perusahaan lah yang membayarkan pajaknya pertambahan nilai ini.
"Problemnya adalah yang terjadi bahwa di ketentuan kita itu undang-undang PPN kita costumer di Indonesia ini harus setor sendiri PPN nya 10%," katya Hestu.
Sebenarnya lanjut Hestu, dalam bisnis hal ini sudah dilakukan. Perusahaan memasukan PPN ke dalam kontrak bisnis dan ada pembukuan tentang utang PPN, yang mana jika tidak disetor akan ditagih oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak.
"Nah dalam kontrak bisnis to bisnis ini sebetulnya sudah cukup berjalan Kalau bisnis itu kemudian ada di pembukuannya utang PPN perawatan Kantor Pajak kalau tidak dibayar di setor nanti akan ditagih yang di teller customer umum yang masih ini inilah dapat berjalan," jelas Hestu.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)