JAKARTA - Pemerintah akan mengenakan pajak 10% kepada Netflix hingga Spotify pada 1 Juli 2020. Hal itu dituangkan dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian produk dan jasa digital.
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Arif Yanuar menyebut pihaknya juga mengatur mata uang yang digunakan untuk penyetoran.
Baca juga: Netflix Cs Dipajaki, Biaya Berlangganan Bakal Naik
"Jadi, kami atur juga dengan mata uang tidak hanya Rupiah. Tapi dimungkinkan dengan dolar Amerika Serikat (AS), dan tidak menutup kemungkinan penyetoran dengan mata uang lain," ujar dia pada telekonfrensi, Kamis (25/6/2020).