Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Netflix hingga Spotify Boleh Bayar Pajak Pakai Dolar AS

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 25 Juni 2020 |19:40 WIB
Netflix hingga Spotify Boleh Bayar Pajak Pakai Dolar AS
Dolar (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah akan mengenakan pajak 10% kepada Netflix hingga Spotify pada 1 Juli 2020. Hal itu dituangkan dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian produk dan jasa digital.

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Arif Yanuar menyebut pihaknya juga mengatur mata uang yang digunakan untuk penyetoran.

 Baca juga: Netflix Cs Dipajaki, Biaya Berlangganan Bakal Naik

"Jadi, kami atur juga dengan mata uang tidak hanya Rupiah. Tapi dimungkinkan dengan dolar Amerika Serikat (AS), dan tidak menutup kemungkinan penyetoran dengan mata uang lain," ujar dia pada telekonfrensi, Kamis (25/6/2020).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement