Baca Juga: OJK Restui Right Issue Bukopin, Kookmin Jadi Pembeli Siaga
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat suara soal efektif pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas kelima (PUT V) PT Bank Bukopin Tbk melalui penerbitan saham baru dengan memberikan penawaran Hak Memesan Efek Terbatas Terlebih Dahulu (HMETD) kepada pemegang saham yang penggunaan dana seluruhnya digunakan untuk modal kerja dalam rangka meningkatkan pertumbuhan kredit.
Hal ini sesuai dengan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk pada 24 Oktober 2019.
Dalam Prospektus PUT V Bank Bukopin dinyatakan bahwa kedua pemegang saham utama, yaitu PT Bosowa Corporindo dan KB Kookmin Bank Co Ltd. (Kookmin) menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan seluruh haknya dalam PUT V.

(Dani Jumadil Akhir)