JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat suara soal efektif pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas kelima (PUT V) PT Bank Bukopin Tbk melalui penerbitan saham baru dengan memberikan penawaran Hak Memesan Efek Terbatas Terlebih Dahulu (HMETD) kepada pemegang saham yang penggunaan dana seluruhnya digunakan untuk modal kerja dalam rangka meningkatkan pertumbuhan kredit.
Hal ini sesuai dengan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk pada 24 Oktober 2019.
Dalam Prospektus PUT V Bank Bukopin dinyatakan bahwa kedua pemegang saham utama, yaitu PT Bosowa Corporindo dan KB Kookmin Bank Co Ltd. (Kookmin) menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan seluruh haknya dalam PUT V.
Baca Juga: RUPS Bank Bukopin, Rivan Purwantono Jadi Dirut
Dalam PUT ini, Kookmin bertindak sebagai Pembeli Siaga yang akan mengambil seluruh sisa saham yang tidak dilaksanakan haknya oleh pemegang saham lainnya, hal ini sesuai dengan rencana Kookmin menjadi Pemegang Saham Pengendali PT Bank Bukopin Tbk. (Siaran Pers Bukopin dan OJK tanggal 11 Juni 2020).