Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengintip Tata Cara Persetujuan Perjanjian Perdagangan Internasional

Natasha Oktalia , Jurnalis-Kamis, 02 Juli 2020 |11:05 WIB
Mengintip Tata Cara Persetujuan Perjanjian Perdagangan Internasional
Perjanjian Perdagangan Internasional (Foto: Okezone)
A
A
A

Sesuai Pasal 6 Ayat (1), apabila DPR tidak mengambil keputusan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja pada masa sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Pemerintah dapat memutuskan perlu atau tidaknya persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

‘’Berdasarkan persetujuan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), Pemrakarsa menyusun Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Presiden dan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,’’ bunyi Pasal 7 ayat (1).

Dalam hal Peraturan Presiden mengenai Pengesahan Perjanjian Perdagangan Internasional telah ditetapkan, sesuai Pasal 8, Pemerintah melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara menyampaikan Peraturan Presiden mengenai Pengesahan Perjanjian Perdagangan Internasional kepada DPR.

‘’Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,’’ bunyi Pasal 9 Perpres tersebut yang diundangkan oleh Menkumham Yasonna Laoly pada tanggal 23 Juni 2020.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement