Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bioskop Sudah Boleh Dibuka per 6 Juli, Keputusan Operasional Ada di Perusahaan

Fadel Prayoga , Jurnalis-Rabu, 08 Juli 2020 |11:24 WIB
Bioskop Sudah Boleh Dibuka per 6 Juli, Keputusan Operasional Ada di Perusahaan
Bioskop (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta kembali sudah mengizinkan bioskop yang berlokasi di wilayah Ibu Kota untuk kembali beroperasional. Namun, keputusan untuk membuka tempat hiburan itu dikembalikan kembali kepada perusahaan yang menaungi bioskop tersebut.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan aktivitas bioskop sudah kembali beroperasio sejak tanggal 6 Juli hingga hari terakhir masa PSBB transisi DKI pada 16 Juli mendatang.

 Baca juga: Masa Transisi New Normal, Bioskop Belum Diizinkan Buka?

"Bioskop sudah boleh dibuka sejak kemarin (6 Juli 2020). Tapi saat ini mereka sedang berkoordinasi untuk penayangan film. Masalah kapan mulai beroperasinya, itu terserah mereka sendiri. Yang penting, kita sudah memperbolehkan untuk dibuka," kata Cucu saat dihubungi, Selasa (7/7/2020) malam.

Dia menjelaskan, pihaknya memberikan aturan kepada manajemen bioskop agar menerapkan protokol kesehatan penyebaran Covid-19 di tempatnya. Salah satunya seperti penggunaan alat pelindung diri seperti masker dan faceshield bagi seluruh karyawan, penyediaan fasilitas cuci tangan, melakukan disinfeksi secara berkala, pengecekan suhu kepada semua pihak, memberi tanda peringatan jaga jarak fisik, dan mencegah adanya kerumunan.

Baca juga: Gedung Bekas Bioskop Disulap Jadi Mal Pelayanan Publik

“Pengunjung diminta untuk selalu menggunakan masker, melakukan budaya etika batuk dan bersin, menghindari menyentuh mata, hidung, dan wajah, serta mejaga jarak minimal 1 meter,” kata dia.

Dia mengimbau agar setiap pengunjung melakukan pembelian secara daring untuk menghindari kepadatan di bioskop dan penyebaran virus melalui uang kertas.

“Diminta pelaku usaha tidak melayani pengunjung yang tidak mngenakan masker, menyediakan ruang isolasi sementara bagi pengunjung yang suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat celsius, dan membatasi jarak aman antarpenonton. Karyawan menggunakan sarung tangan pegangan kursi (arm cover) yang harus diganti pada setiap pemutaran film atau pergantian penonton," ujarnya.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement