Majelis hakim PK perkara 274 yang dipimpin Supandi memastikan, telah membaca isi memori PK dan kontra memori PK beserta alasan-alasan masing-masing maupun putusan dan pertimbangan putusan Pengadilan Pajak. Menurut MA, alasan-alasan permohonan Levi's Indonesia sebagai pemohon PK tidak dapat dibenarkan. Pasalnya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar. Karenanya MA melalui majelis hakim PK memastikan, menolak permohonan PK Levi's Indonesia dan mengambil alih seluruh pertimbangan Majelis Pengadilan Pajak. Sehingga, MA tetap mewajibkan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda yang masih harus dibayar oleh Levi's Indonesia adalah sebesar Rp1.206.886.000.
"Mengadili, satu, menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT Levi Strauss Indonesia. Dua, menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2,5 juta," tegas majelis hakim yang diketuai Supandi, seperti dalam amar putusan.
Pengambilan putusan ini dilakukan saat rapat permusyawaratan majelis hakim pada Kamis, 13 Februari 2020 oleh Supandi sebagai ketua majelis dengan anggota M Hary Djatmiko dan Yodi Martono Wahyunadi. Putusan juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari yang sama oleh ketua majelis dengan dihadiri dua hakim anggota tersebut serta Teguh Satya Bhakti sebagai panitera pengganti. Pengucapan putusan pun tanpa dihadiri oleh para pihak.
Salinan putusan PK nomor 133 diunggah di laman Direktori Putusan MA pada Kamis (9/7/2020). Sedangkan salinan putusan PK nomor 274 lebih dulu diunggah pada Rabu (8/7/2020).
Jika dijumlahkan angka pajak pada putusan PK nomor 133 sebesar Rp22.259.557.000 dan angka pada putusan PK nomor 274 sejumlah Rp1.206.886.000, maka hasil total yang harus dibayarkan oleh Levi's Indonesia ke kas negara yakni Rp23.466.443.000.
(Dani Jumadil Akhir)