JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berencana merampingkan sejumlah perusahan pelat merah. Targetnya, dari 107 perusahan akan dibuat hanya 40 BUMN saja.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, langkah perampingan tersebut untuk mempermudah Kementerian BUMN melakukan pengawasan.
“Lebih baik kita kecilkan BUMN-nya, kita fokuskan nanti dari 27 klaster jadi 12 klaster, dari 12 klaster itu tidak akan lebih dari 40 BUMN nantinya,” ujar Erick dikutip dari akun Instagramnya @erickthohir, Jakarta, Minggu (12/7/2020).
Baca Juga: Dari 142, Erick Thohir Pangkas BUMN di RI Jadi 80 Perusahaan
Erick menjelaskan, BUMN yang tidak terdaftar dalam klaster akan dimasukan ke dalam Perusahaan Pengelola Aset (PPA) yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) yang sudah dia diterima. Di mana salah satu tugas PPA adalah melakukan restrukturisasi.