JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menarik setoran pajak pertambahan nilai (PPN) dari barang dan jasa digital yang dijual di Indonesia. Hal tersebut menyusul enam perusahaan internasional berbasis digital ditunjuk sebagai pemungut, pelapor, dan penyetor
Adapun, aturan ini mulai berlaku dijalankan pada 1 Agustus 2020, dengan begitu para masyarakat yang membeli atau berlangganan terhadap barang dan jasa perusahaan tersebut akan dikenakan PPN.
Baca juga: Aturan Sudah Berlaku, Begini Greget-Nya Pemerintah Pungut Pajak Netflix Cs
Ketua Bidang Ekonomi Digital Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA) Bima Laga mengatakan kebijakan tersebut tidak berpengaruh pada harga jual produk-produk e-commerce nasional.