Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Peringatan Keras! Pemalsu Identitas Kartu Prakerja Bisa Dipidana

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Senin, 13 Juli 2020 |19:06 WIB
Peringatan Keras! Pemalsu Identitas Kartu Prakerja Bisa Dipidana
Kartu Prakerja (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah telah merivisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2020 tentang pengembangan kompetensi kerja melalui program Kartu Prakerja. Hasil revisi dituangkan dalam Perpres Nomor 76 Tahun 2020.

Dalam Perpres baru tersebut dijelaskan bahwa Manajemen Pelaksana dapat mengajukan tuntutan pidana kepada peserta program Kartu Prakerja jika peserta diketahui melakukan pemalsuan identitas saat mendaftarkan diri. Pernyataan ini dicantumkan dalam Pasal 31 D.

Baca Juga: Ditransfer, 476 Ribu Orang Dapat Insentif Kartu Prakerja Rp600.000

Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja Rudy Salahuddin mengatakan, tujuan dari klausul Pasal 31 D tersebut bertujuan agar data calon peserta atau penerima program Kartu Prakerja tepat sasaran. Di mana peserta adalah mereka yang benar-benar terdampak Covid-19

"Tindakan hukum bagi pemalsuan identitas data diri, dengan adanya aturan ini kami berharap bahwa calon peserta adalah mereka yang betul-betul terdampak," ujar Rudy dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (13/7/2020).

Tuntutan itu, lanjut rudi dapat digabungkan dengan permintaan ganti rugi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Namun demikian, perkara ganti rugi akan diperkuat dalam peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko).

Baca Juga: Program Kartu Prakerja Bakal Dilanjutkan, 4 Poin Ini Jadi Hal Penting 

Selain itu, peserta Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan dan telah menerima bantuan biaya pelatihan juga diwajibkan mengembalikan insentif kepada negara. Pengembalian insentif tersebut ditentukan selambat-lambatnya 60 hari. "Aturan detailnya kita masukan ke dalam Permenko, ini sedang kita bahas aturannya," ujar dia.

Untuk diketahui, dalam pasal 1 Perpres Nomor 76 Tahun 2020 menyatakan jika peserta Kartu Prakerja tidak mengembalikan bantuan biaya pelatihan dalam jangka waktu paling lama 60 hari, maka Manajemen Pelaksana melakukan gugatan ganti rugi kepada penerima Kartu Prakerja. Peserta yang dikenai pasal tersebut jika diketahui memalsukan identitas atau jati diri yang sudah ditetapkan Komite Kerja program Kartu Prakerja.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement