Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenparekraf Edukasi Pelaku Parekraf di New Normal agar Dilirik Investor

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Jum'at, 17 Juli 2020 |14:55 WIB
Kemenparekraf Edukasi Pelaku Parekraf di <i>New Normal</i> agar Dilirik Investor
Wisata (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) menyelenggarakan sosialisasi daring Initial Public Offering (IPO) melalui Webinar KreatIPO. Kegiatan ini dibuat untuk para pelaku usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Kegiatan ini diharapkan dapat membantu para pengusaha di sektor parekraf, demi mengembangkan perusahaannya melalui pasar modal Indonesia, serta menjangkau investor yang lebih luas. Kegiatan ini sebagai momen sosialisasi mengedukasi masyarakat, khususnya bagi pelaku di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Baca Juga: Adaptasi Kebiasaan Baru, Kemenparekraf Lengkapi Fasilitas Destinasi Wisata di Bali 

Tujuannya agar investing society di Indonesia segera terwujud serta membangun ekonomi berbasis inovasi, kreativitas, dan pengetahuan. Hal tersebut tidak akan berjalan maksimal tanpa adanya suprastruktur lingkungan strategis berupa masyarakat yang punya literasi investasi yang baik.

Wisata Bali

Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Baparekraf Fadjar Hutomo mengatakan, topik utama sosialisasi daring ini terkait dengan peranan dari konsultan hukum. Hal ini penting bagi para pelaku usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) yang ingin mencari sumber pendanaan di Bursa Efek Indonesia atau Pasar Modal Indonesia dengan peran dari konsultan hukum.

Baca Juga: Gubernur BI Ungkap Fakta Mengejutkan, Minat Wisata ke Bali Naik 60% 

“Menurut saya, pemahaman mengenai hukum merupakan sebuah fondasi bagi mereka yang akan berkecimpung atau ingin memperoleh modal di pasar modal. Ketentuan-ketentuan hukum inilah yang merupakan aturan main yang harus kita ketahui sebelum terjun di pasar modal,” ujar Fadjar seperti dikutip dari siaran pers yang diterima Okezone, Jumat (17/7/2020).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement