Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Terdampak Perampingan Bakal Dapat Uang Tunggu, Ada Syaratnya

Dita Angga R , Jurnalis-Senin, 20 Juli 2020 |13:50 WIB
PNS Terdampak Perampingan Bakal Dapat Uang Tunggu, Ada Syaratnya
PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur bahwa bagi PNS yang terdampak perampingan lembaga dan tidak tersalurkan ke instansi akan diberikan uang tunggu. Hal ini berlaku bagi PNS yang belum berusia 50 tahun dan masa kerja kurang dari 10 tahun.

“Kalau dia tidak dapat disalurkan usia belum mencapai 50 tahun, masa kerja juga belum 10 tahun, dia diberikan uang tunggu toh. Paling lama lima tahun,” kata Kepala Biro Humas (Karo) Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono saat dihubungi, Jakarta, Senin (20/7/2020).

Baca Juga: Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Sri Mulyani: Itu Nanti

Paryono mengatakan jika dalam waktu lima tahun tidak ada juga instansi yang menampung maka akan dua kebijakan yang berlaku. Pertama jika setelah lima tahun masa tunggu usia PNS tersebut belum mencapai usia 50 tahun tetapi memiliki masa kerja 10 tahun maka pensiun akan diberikan pada saat mencapai usia 50 tahun.

“Kedua setelah berakhirnya pemberian uang tunggu, masa kerja yang bersangkutan kurang dari 10 tahun akan diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan perundangan,” jelas Paryono.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement