Baca Juga: 5 Fakta Kapan Gaji ke-13 PNS Cair, Sri Mulyani Sebut Itu Nanti
Dia mengatakan selama masa tunggu PNS tersebut hanya akan ada di rumah. Hal ini mengingat belum ada instansi yang menampung setelah perampingan lembaganya.
“Karena gini, kan sudah tidak ada. Kemudian dia tidak dapat disalurkan ke instansi lain. Otomatis dia juga tidak punya instanasi. Selama menjalani masa uang tunggu dia otomatis di rumah,” ungkapnya.
Lebih lanjut Paryono menegaskan bahwa selama masa tunggu PNS tersebut masih berstatus pegawai pemerintah.
(Dani Jumadil Akhir)