JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mencairkan utang pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) senilai Rp113,48 triliun. Penjadwalan pencairan dilakukan dari Juli hingga Agustus 2020.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, pihaknya akan membayar utang pemerintah dimulai sejak Juli hingga Agustus ini.
Baca Juga: Tagih Utang Pemerintah, Erick Thohir: Dengan Kerendahan Hati Sangat Diperlukan BUMN
Namun begitu, Yustinus tidak merinci berapa nominal dari total Rp113,48 triliun yang akan dibayarkan ke sejumlah perusahaan plat merah. Bahkan, dia juga tidak menyebut skema pembayaran utang pemerintah tersebut.
"Sudah dijadwalkan Juli dan Agustus ini," ujar Yustinus saat dihubungi, Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Baca Juga: Rincian Utang Pemerintah Rp108 Triliun di BUMN
Untuk PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero), kata Yustinus, pemerintah telah membayar utang kedua BUMN melalui kompensasi. Di mana, jumlah dana kompensasi sebesar Rp 14,3 triliun. Meski tak merinci nilai yang dibayarkan ke masing-masing BUMN, dia mengatakan jumlah tersebut dibagi dua baik ke PLN dan Pertamina.
Sehingga sisa utang pemerintah ke PLN masih sebesar Rp 48,46 triliun dan ke Pertamina sebesar Rp 45 triliun. "Sudah diberikan dalam bentuk kompensasi ke Pertamina dan PLN. Itu sudah banyak beredar," ujarnya.