JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi rencana Menteri BUMN Erick Thohir yang ingin menggabungkan atau melakukan merger terhadap bank-bank syariah BUMN pada Februari 2021.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK Teguh Supangkat mengatakan, rencana konsolidasi ini perlu ada pembicaraan mendalam terkait merger tersebut.
"Konsolidasi ini kemarin dari Kementerian BUMN mau melakukan konsolidasi atau merger dari bank-bank BUMN syariah. Nanti kita bicarakan. Kita belum bicara secara mendalam terkait konsolidasi itu," kata Teguh dalam webinar Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Kamis (23/7/2020).
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Perbankan Syariah Mulai Sakit karena Corona
Menurutnya, merger bank bisa diberlakukan bagi bank umum konvensional (BUK) atas unit usaha syariah (UUS) yang dimilikinya dan dikonversi menjadi Bank Umum Syariah (BUS).Hal ini tertuang dalam Undang-Undang nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
"Ini perlu kita antisipasi beberapa hal. OJK sudah banyak ketentuan kita," jelasnya.
Baca Juga: Mantul, 31% Pengusaha Milenial Pakai Model Bisnis Baru di Era Covid-19
Dia menambahkan konsolidasi bank-bank syariah BUMN masih perlu didiskusikan dengan kementerian/lembaga lainnya, seperti Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Nanti kita lihat lagi, kita minta Masukan dari BI dan juga LPS. Kita perlu diskusi lebih dalam lagi," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)