Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar Gaji Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, Paling Tinggi Rp77,5 Juta

Dita Angga R , Jurnalis-Minggu, 26 Juli 2020 |13:45 WIB
Daftar Gaji Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, Paling Tinggi Rp77,5 Juta
Gaji (Foto: Ilustrasi Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) No.81/2020 tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Bagi Direktur Eksekutif dan Direktur Pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja. Pada perpres tersebut diatur besaran gaji para pengelola program kartu prakerja.

Seperti diketahui berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja disebutkan bahwa Manajemen Pelaksana adalah unit yang melaksanakan kartu prakerja. Di mana Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja terdiri atas direktur eksekutif dan maksimal 5 direktur.

Baca Juga: Peringatan Keras! Pemalsu Identitas Kartu Prakerja Bisa Dipidana

“Hak keuangan direktur eksekutif sebesar Rp77.500.000,” bunyi kutipan pasal 2 ayat 2 huruf a.

Sementara itu juga diatur besaran lima direktur di Manajemen Kartu Prakerja. Diantaranya direktur operasi gajinya sebesar Rp62.000.000. Lalu gaji direktur teknologi sebesar Rp58.000.000.

Baca Juga: Belum Dapat Insentif Kartu Prakerja Rp600.000? Ini Caranya

“Gaji direktur kemitraan, komunikasi, dan pengembangan ekosistem sebesar Rp54.250.000. Gaji direktur pemantauan dan evaluasi sebesar Rp47.000.000. Kemudian gaji direktur hukum, umum, dan keuangan sebesar Rp47.000.000,” bunyi kutipan pasal 2 ayat 2 huruf b,c,d,e,f.

Di dalam Perpres tersebut juga disebutkan bahwa gaji tersebut merupakan penghasilan bersih yang diterima direktur eksekutif dan para direktur.

Tidak hanya gaji, diatur juga fasilitas perjalanan dinas dalam bentuk biaya perjalanan dinas. Dimana untuk direktur eksekutif diberikan setara setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi madya atau pejabat eselon I seperti Sekjen, Sesmen, Dirjen, Deputi, Staf Ahli Menteri, Sekda Provinsi.

Lalu untuk direktur operasi, direktur teknologi, direktur kemitraan, komunikasi, dan pengembangan ekosistem, direktur pemantauan dan evaluasi, dan direktur hukum, umum, dan keuangan diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II seperti direktur, sekda kabupaten/kota, kepala dinas dan lainnya.

Para direktur dan direktur pelaksana juga mendapatkan jaminan sosial yang diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak keuangan ini diberikan sejak diangkat dan melaksanakan tugas.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement