JAKARTA - Pemerintah telah merivisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2020 tentang pengembangan kompetensi kerja melalui program Kartu Prakerja. Hasil revisi dituangkan dalam Perpres Nomor 76 Tahun 2020.
Dalam Perpres baru tersebut dijelaskan bahwa Manajemen Pelaksana dapat mengajukan tuntutan pidana kepada peserta program Kartu Prakerja jika peserta diketahui melakukan pemalsuan identitas saat mendaftarkan diri. Pernyataan ini dicantumkan dalam Pasal 31 D.
Baca Juga: Ditransfer, 476 Ribu Orang Dapat Insentif Kartu Prakerja Rp600.000
Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja Rudy Salahuddin mengatakan, tujuan dari klausul Pasal 31 D tersebut bertujuan agar data calon peserta atau penerima program Kartu Prakerja tepat sasaran. Di mana peserta adalah mereka yang benar-benar terdampak Covid-19
"Tindakan hukum bagi pemalsuan identitas data diri, dengan adanya aturan ini kami berharap bahwa calon peserta adalah mereka yang betul-betul terdampak," ujar Rudy dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (13/7/2020).