Tuntutan itu, lanjut rudi dapat digabungkan dengan permintaan ganti rugi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Namun demikian, perkara ganti rugi akan diperkuat dalam peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko).
Baca Juga: Program Kartu Prakerja Bakal Dilanjutkan, 4 Poin Ini Jadi Hal Penting
Selain itu, peserta Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan dan telah menerima bantuan biaya pelatihan juga diwajibkan mengembalikan insentif kepada negara. Pengembalian insentif tersebut ditentukan selambat-lambatnya 60 hari. "Aturan detailnya kita masukan ke dalam Permenko, ini sedang kita bahas aturannya," ujar dia.
Untuk diketahui, dalam pasal 1 Perpres Nomor 76 Tahun 2020 menyatakan jika peserta Kartu Prakerja tidak mengembalikan bantuan biaya pelatihan dalam jangka waktu paling lama 60 hari, maka Manajemen Pelaksana melakukan gugatan ganti rugi kepada penerima Kartu Prakerja. Peserta yang dikenai pasal tersebut jika diketahui memalsukan identitas atau jati diri yang sudah ditetapkan Komite Kerja program Kartu Prakerja.
(Dani Jumadil Akhir)