JAKARTA - Harga gas industri secara resmi telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui kementerian ESDM. Penurunan harga pada gas ini diharapkan dapat menjadi daya tarik untuk meningkatkan kemampuan investasi industri.
Sebanyak 197 perusahaan yang akan mendapatkan manfaat tersebut. Tentunya, akan berpengaruh pada sektor-sektor industri lainnya. Penetapan harga gas industri di tujuh sektor manufaktur berbasis gas maksimal sebesar USD6 per MMBTU (Milion British Thermal Units).
Baca Juga:Â Teken 20 Perjanjian Kontrak, Industri Dapat Kepastian Pasokan Gas
Seperti yang dikatakan oleh Arifin Tasrif selaku Menteri ESDM, harga energi yang dikatakan murah ini diharapkan mampu menjadi daya tarik untuk peningkatan kemampuan investasi industri."Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan daya saing industri lebih kompetitif" tulis Kementerian ESDM.
"Semakin banyak investasi di sisi hilir, maka signifikan penyerapan tenaga kerja. Jika industri makin berkembang akan mampu mendorong sektor hulu migas." papar Arifin Tasrif.
Penurunan ini diterapkan juga kepada sektor kelistrikan dalam rangka menyediakan listrik yang terjangkau bagi masyarakat dan mendukung pertumbuhan industri.
Baca Juga:Â Penurunan Harga Gas Industri Diminta Segera Diimplementasikan di Dunia Usaha
Seperti yang dikutip dari laman Instagram @kesdm, Jakarta, Minggu (26/7/2020). Berikut enam fakta turunnya harga gas industri.
1. Kini harganya USD6 per MMBTU
Per April 2020, harga gas di Plant Gate konsumen ditetapkan maksimal USD6 per MMBTU dari harga sebelumnya USD7-10 per MMBTU.
2. Tidak pernah turun sejak 2006
Harga gas industri tercatat mengalami peningkatan sejak 2006 silam. Setelah itum harganya itu tidak pernah turun lagi hingga tahun 2019.